Abstract:
Penelitian ini membahas proses mediasi dalam penyelesaian sengketa ahli
waris hak atas tanah, dengan fokus pada efektivitas mekanisme musyawarah yang
diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang dikaji
meliputi: 1) bagaimana pengaturan hukum pewarisan di Indonesia yang menjadi
dasar normatif?, 2) bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa waris
yang sering memicu konflik antar ahli waris?, dan 3) bagaimana mekanisme
penyelesaian sengketa ahli waris tanah melalui mediasi di Kecamatan Siabu,
Kabupaten Mandailing Natal sebagai implementasi prinsip musyawarah dan
kekeluargaan?.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan sifat deskriptif
dan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi
lapangan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa mediasi dalam sengketa ahli waris hak atas tanah di
Mandailing Natal masih menghadapi kendala, khususnya perbedaan persepsi
mengenai nilai tanah dan pembuktian kepemilikan. Namun, prinsip musyawarah
dan kekeluargaan tetap menjadi landasan utama, dengan peran mediator
pemerintah maupun tokoh masyarakat sangat menentukan keberhasilan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) pengaturan hukum pewarisan di
Indonesia telah menyediakan dasar normatif, namun implementasinya sering
terkendala pemahaman masyarakat dan aspek administrasi pertanahan; 2) faktor
penyebab sengketa waris tanah di Kecamatan Siabu umumnya muncul dari
perbedaan persepsi nilai tanah, batas kepemilikan, serta pengaruh sosial-ekonomi;
dan 3) mediasi berperan strategis dalam meredam konflik, meski keberhasilannya
sangat dipengaruhi kelengkapan dokumen, kesediaan para pihak, dan kapasitas
mediator. Saran dalam penelitian ini meliputi: 1) penguatan sosialisasi hukum
waris dan percepatan sertifikasi tanah, 2) peningkatan kapasitas mediator baik dari
unsur pemerintah maupun tokoh masyarakat, serta 3) dorongan bagi ahli waris
untuk segera menyelesaikan administrasi pasca pewaris meninggal agar
penyelesaian sengketa lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.