Research Repository

KONSEP PENERAPAN RESTITUSI TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN

Show simple item record

dc.contributor.author HUSNI, FARHAN ABDILLAH
dc.date.accessioned 2025-11-01T04:10:50Z
dc.date.available 2025-11-01T04:10:50Z
dc.date.issued 2025-08-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29684
dc.description.abstract Tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam KUHP dan sangat dilarang karena perbuatannya akan berdampak buruk bagi korbannya baik itu penganiayaan ringan, berat bahkan penganiayaan yang dapat menyebabkan kematian. Pada praktek pemeriksaan perkara tindak pidana penganiayaan ini di depan pengadilan, tidak jarang Majelis Hakim yang memeriksa hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku, namun lupa memikirkan kelanjutan hak-hak korban yang dirugikan atas penganiayaan tersebut. Secara norma sebenarnya sudah ada konsep restitusi yang diberlakukan dalam hukum pidana untuk melindungi hak-hak korban tindak pidana termasuk tindak pidana penganiayaan. Penerapan restitusi ini sudah diberlakukan pada beberapa proses pemeriksaan tindak pidana penganiayaan, oleh karenanya perlu dikaji lebih lanjut khusus pada aspek viktimologi dalam penerapan konsep restitusi ini khususnya pada pelaku penganiayaan. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Sifat penelitian deskriptif analisis. Menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data librarcy research (studi kepustakaan) dan dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perlindungan terhadap korban penganiayaan menurut hukum pidana, yakni dapat diberikan bantuan berupa resititusi dan pemberian bantuan. Restitusi yang dimaksud ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh, sedangkan pemberian bantuan hanya diberikan kepada korban penganiayaan berat dalam bentuk bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Kemudian pertanggungjawaban pidana kepada pelaku penganiayaan, penganiayaan biasa dibebankan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, terhadap penganiayaan ringan penjara paling lama 3 bulan, terhadap penganiayaan berat penjara paling lama 5 tahun, dan penganiayaan mengakibatkan kematian penjara paling lama 7 tahun. Akhirnya melalui kajian viktimologi dipahami sanksi pidana restitusi kepada pelaku penganiayaan sesungguhnya dibenarkan oleh hukum dan dapat dibenarkan pada tiap proses peradilan yang memiliki korban di dalamnya, termasuk korban tindak pidana penganiayaan, resititusi diberikan dalam bentuk: ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan, ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau kerugian lain yang didertia korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Restitusi en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.title KONSEP PENERAPAN RESTITUSI TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account