Abstract:
Tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang diatur di
dalam KUHP dan sangat dilarang karena perbuatannya akan berdampak buruk
bagi korbannya baik itu penganiayaan ringan, berat bahkan penganiayaan yang
dapat menyebabkan kematian. Pada praktek pemeriksaan perkara tindak pidana
penganiayaan ini di depan pengadilan, tidak jarang Majelis Hakim yang
memeriksa hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku, namun lupa
memikirkan kelanjutan hak-hak korban yang dirugikan atas penganiayaan
tersebut. Secara norma sebenarnya sudah ada konsep restitusi yang diberlakukan
dalam hukum pidana untuk melindungi hak-hak korban tindak pidana termasuk
tindak pidana penganiayaan. Penerapan restitusi ini sudah diberlakukan pada
beberapa proses pemeriksaan tindak pidana penganiayaan, oleh karenanya perlu
dikaji lebih lanjut khusus pada aspek viktimologi dalam penerapan konsep
restitusi ini khususnya pada pelaku penganiayaan.
Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif,
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan.
Sifat penelitian deskriptif analisis. Menggunakan data yang bersumber dari
Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data librarcy
research (studi kepustakaan) dan dianalisis dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perlindungan
terhadap korban penganiayaan menurut hukum pidana, yakni dapat diberikan
bantuan berupa resititusi dan pemberian bantuan. Restitusi yang dimaksud ganti
kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh, sedangkan
pemberian bantuan hanya diberikan kepada korban penganiayaan berat dalam
bentuk bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Kemudian
pertanggungjawaban pidana kepada pelaku penganiayaan, penganiayaan biasa
dibebankan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, terhadap penganiayaan ringan
penjara paling lama 3 bulan, terhadap penganiayaan berat penjara paling lama 5
tahun, dan penganiayaan mengakibatkan kematian penjara paling lama 7 tahun.
Akhirnya melalui kajian viktimologi dipahami sanksi pidana restitusi kepada
pelaku penganiayaan sesungguhnya dibenarkan oleh hukum dan dapat dibenarkan
pada tiap proses peradilan yang memiliki korban di dalamnya, termasuk korban
tindak pidana penganiayaan, resititusi diberikan dalam bentuk: ganti kerugian atas
kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan, ganti kerugian, baik materiil maupun
imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai
akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
dan/atau kerugian lain yang didertia korban sebagai akibat tindak pidana,
termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang
berhubungan dengan proses hukum