Research Repository

PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP HAK TANGGUNGAN OLEH KREDITUR YANG DILAKUKAN SEBELUM JATUH TEMPO PERJANJIAN (Studi Putusan Yurisprudensi PutusanMahkamah Agung Nomor 3/Yur/Ag/2018)

Show simple item record

dc.contributor.author NABILA, SARAH
dc.date.accessioned 2025-11-01T02:57:11Z
dc.date.available 2025-11-01T02:57:11Z
dc.date.issued 2025-09-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29672
dc.description.abstract Pelaksanaan eksekusi pada Jaminan Hak Tanggungan merupakan bentuk kepastian yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Bentuk eksekusi pada objek jaminan tersebut dapat dilakukan dengan penjualan dibawah tangan, parate eksekusi dan berdasarkan title eksekusi. Adanya eksekusi tersebut sebagai wujud adanya jaminan yang dijamin oleh debitur sebagai bentuk itikad baik dan rasa kepercayaan terhadap perjanjian pinjaman yang dimana adanya perjanjian karena adanya kesepakatan antara dua belah pihak yang dimana dalam hal ini perjanjian utamanya adalah hutang piutang. Senada dengan akad pembiayaan yang didasarkan kepada akad murbabah yang mempebolehkan jaminan (Rahn Tasjiliy), sehingga ketika debitur tidak mampu dalam melaksnakan prestasi Kreditur juga diperbolehkan untuk melakukan eksekusi sebagaimana Hak Tanggungan Pada Konvensional. Penelitian ini berfokus kepada Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Syariah dengan akad Pembiayaan Murabahah dengan jenis Penelitian Yuridis Normatid yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundanga-undangan dan pendekatan kasus dan penelitian ini bersumber kepada data kepustaan dan peratuan perundang-undangan terkait. Jaminan hak atas tanah sebagaimana yang menjadi objek Hak Tanggungan dapat dilakukan juga dengan akad pembiayaan Syariah. Hal ini sebagaimana Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 179K/Pdt/2017 yang menjadi dasar yurisprudensi Nomor 3/Yur/2018. Jaminan sebagai pada putusan tersebut dilaksanakan kepada akad pembiayan Murabahah yang tertuang dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Akad pembiayan tersebut juga memberikan kedudukan yang sama pada Kreditur pada konvensional sebagaimana pada Fatwa Fatwa No.47/DSN-MUI/II/2005 dan Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, sehingga memberikan hak dan kewenangan kreditur untuk melakukan eksekusi apabila debitur ingkar janji walaupun belum jatuh tempo en_US
dc.subject Eksekusi en_US
dc.subject Hak Tanggungan Syariah en_US
dc.subject Jatuh Tempo en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.title PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP HAK TANGGUNGAN OLEH KREDITUR YANG DILAKUKAN SEBELUM JATUH TEMPO PERJANJIAN (Studi Putusan Yurisprudensi PutusanMahkamah Agung Nomor 3/Yur/Ag/2018) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account