Abstract:
Pelaksanaan eksekusi pada Jaminan Hak Tanggungan merupakan bentuk
kepastian yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan. Bentuk eksekusi pada objek jaminan tersebut dapat dilakukan
dengan penjualan dibawah tangan, parate eksekusi dan berdasarkan title eksekusi.
Adanya eksekusi tersebut sebagai wujud adanya jaminan yang dijamin oleh
debitur sebagai bentuk itikad baik dan rasa kepercayaan terhadap perjanjian
pinjaman yang dimana adanya perjanjian karena adanya kesepakatan antara dua
belah pihak yang dimana dalam hal ini perjanjian utamanya adalah hutang
piutang. Senada dengan akad pembiayaan yang didasarkan kepada akad murbabah
yang mempebolehkan jaminan (Rahn Tasjiliy), sehingga ketika debitur tidak
mampu dalam melaksnakan prestasi Kreditur juga diperbolehkan untuk
melakukan eksekusi sebagaimana Hak Tanggungan Pada Konvensional.
Penelitian ini berfokus kepada Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan
Syariah dengan akad Pembiayaan Murabahah dengan jenis Penelitian Yuridis
Normatid yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundanga-undangan dan
pendekatan kasus dan penelitian ini bersumber kepada data kepustaan dan
peratuan perundang-undangan terkait.
Jaminan hak atas tanah sebagaimana yang menjadi objek Hak Tanggungan
dapat dilakukan juga dengan akad pembiayaan Syariah. Hal ini sebagaimana Pada
Putusan Mahkamah Agung Nomor 179K/Pdt/2017 yang menjadi dasar
yurisprudensi Nomor 3/Yur/2018. Jaminan sebagai pada putusan tersebut
dilaksanakan kepada akad pembiayan Murabahah yang tertuang dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan. Akad pembiayan tersebut juga memberikan
kedudukan yang sama pada Kreditur pada konvensional sebagaimana pada Fatwa
Fatwa No.47/DSN-MUI/II/2005 dan Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Murabahah, sehingga memberikan hak dan kewenangan kreditur untuk
melakukan eksekusi apabila debitur ingkar janji walaupun belum jatuh tempo