Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Orang yang Membiarkan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dalam Perspektif Undang Undang Perlindungan Anak dan KUHP Baru

Show simple item record

dc.contributor.author Zulfahrezi, Said Fiqry
dc.date.accessioned 2025-10-31T12:04:31Z
dc.date.available 2025-10-31T12:04:31Z
dc.date.issued 2025-09-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29670
dc.description.abstract Konsep pertanggungjawaban pidana bukan hanya menyangkut soal hukum semata tetapi menyangkut soal nilai-nilai moral maupun keasusilaan umum yang dimana dianut dari suatu masyarakat. Kasus pencabulan anak di Indonesia merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian mendalam dari berbagai pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan. Untuk mengetahui bentuk tindakan yang dapat disebut sebagai perbuatan yang membiarkan tindak pidana pencabulan dalam undang-undang perlindungan anak dan KUHP baru. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana orang yang membiarkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam undang-undang perlindungan anak dan KUHP baru. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier yang kemudian di analisa. Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Urgensi Perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban atas tindak pidana pencabulan sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan seksual menjadi sangat urgen untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan, keadilan, dan pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban, serta mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Bentuk dari membiarkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dapat berupa menghubungkan atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana pencabulan atau persetubuhan dengan anak. Ini termasuk tindakan seperti mempertemukan pelaku dengan anak, menyediakan sarana seperti memberikan fasilitas tempat, kendaraan, atau alat-alat lainnya, dan memberikan informasi seperti menyampaikan informasi yang memudahkan pelaku untuk dapat dengan mudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Pertanggung jawaban pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut dan memenuhi unsur-unsur delik pasal yang berlaku dapat dibebankan kepadanya pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa sanksi pidana penjara selama 7 tahun sesuai Pasal 419 dan selama 9 tahun sesuai Pasal 422 Undang-Undang No. 23 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pencabulan en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Orang yang Membiarkan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dalam Perspektif Undang Undang Perlindungan Anak dan KUHP Baru en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account