Abstract:
Konsep pertanggungjawaban pidana bukan hanya menyangkut soal hukum
semata tetapi menyangkut soal nilai-nilai moral maupun keasusilaan umum yang
dimana dianut dari suatu masyarakat. Kasus pencabulan anak di Indonesia
merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian mendalam dari
berbagai pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi
perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan.
Untuk mengetahui bentuk tindakan yang dapat disebut sebagai perbuatan yang
membiarkan tindak pidana pencabulan dalam undang-undang perlindungan anak
dan KUHP baru. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana orang yang
membiarkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam undang-undang
perlindungan anak dan KUHP baru.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative,
dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data
tersier yang kemudian di analisa.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Urgensi
Perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban atas tindak pidana pencabulan
sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Perlindungan hukum bagi
anak sebagai korban kejahatan seksual menjadi sangat urgen untuk memastikan
keselamatan dan kesejahteraan, keadilan, dan pemulihan bagi anak-anak yang
menjadi korban, serta mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Bentuk
dari membiarkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dapat berupa
menghubungkan atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana pencabulan atau
persetubuhan dengan anak. Ini termasuk tindakan seperti mempertemukan pelaku
dengan anak, menyediakan sarana seperti memberikan fasilitas tempat, kendaraan,
atau alat-alat lainnya, dan memberikan informasi seperti menyampaikan informasi
yang memudahkan pelaku untuk dapat dengan mudah melakukan tindak pidana
pencabulan terhadap anak. Pertanggung jawaban pidana bagi pelaku yang terbukti
melakukan tindakan tersebut dan memenuhi unsur-unsur delik pasal yang berlaku
dapat dibebankan kepadanya pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan berupa sanksi pidana penjara selama 7 tahun sesuai Pasal 419
dan selama 9 tahun sesuai Pasal 422 Undang-Undang No. 23 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.