| dc.description.abstract |
Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapat
menimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi si keluarga yang
mengangkat anak maupun keluarga kandung anak tersebut. Tujuan penelitian ini
adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pengangkatan anak menurut
hukum di Indonesia, akibat hukum pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan,
perlindungan hukum bagi anak yang diangkat tanpa penetapan pengadilan.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum empiris.
Hukum dikonsepkan sebagai hukum yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif dan didukung dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.
Teknik pegumpulan data yakni studi dokumen yaitu dengan melakukan penelitian
kepustakaan dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan pengangkatan
anak menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan anak No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan peraturan hukum
lainnya. Akibat-akibat hukum yang dapat timbul seperti misalnya, terganggunya
hubungan anak angkat dengan anggota keluarga lain dalam hal pewarisan atau
pun hak-hak dan kewajiban masing masing seperti yang telah diatur di dalam
perundang-undangan. Perlindungan hukum bagi anak angkat tidak dapat diberikan
apabila tidak terdapat penetapan pengadilan yang menjadi dasar bahwa
pengangkatan anak telah dilakukan dan sah menurut hukum. Maka penting adanya
penetapan dari pengadilan, karena dengan begitu anak angkat akan mendapatkan
dokumen hukum berupa penetapan pengadilan. |
en_US |