Abstract:
Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapat 
menimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi si keluarga yang 
mengangkat anak maupun keluarga kandung anak tersebut. Tujuan penelitian ini 
adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pengangkatan anak menurut 
hukum di Indonesia, akibat hukum pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan, 
perlindungan hukum bagi anak yang diangkat tanpa penetapan pengadilan. 
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum empiris. 
Hukum dikonsepkan sebagai hukum yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif dan didukung dari data 
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. 
Teknik pegumpulan data yakni studi dokumen yaitu dengan melakukan penelitian 
kepustakaan dan wawancara. 
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan pengangkatan 
anak menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang 
Perlindungan anak No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan peraturan hukum 
lainnya. Akibat-akibat hukum yang dapat timbul seperti misalnya, terganggunya 
hubungan anak angkat  dengan  anggota  keluarga  lain  dalam hal pewarisan atau 
pun hak-hak dan kewajiban masing masing seperti yang telah diatur di dalam 
perundang-undangan. Perlindungan hukum bagi anak angkat tidak dapat diberikan 
apabila tidak terdapat penetapan pengadilan yang menjadi dasar bahwa 
pengangkatan anak telah dilakukan dan sah menurut hukum. Maka penting adanya 
penetapan dari pengadilan, karena dengan begitu anak angkat akan mendapatkan 
dokumen hukum berupa penetapan pengadilan.