| dc.description.abstract |
Penunjukan Sekretaris Daerah sebagai Penjabat Kepala Daerah menjadi
kebijakan yang diambil pemerintah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala
daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak. Kebijakan ini menimbulkan
perdebatan dari segi legalitas dan efektivitas pelaksanaannya dalam sistem
pemerintahan daerah. Dalam praktiknya, pengangkatan ini menuai kritik atas
dasar minimnya partisipasi publik serta potensi penyalahgunaan wewenang.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga rumusan masalah, yaitu: bagaimana
landasan hukum penunjukan Sekretaris Daerah sebagai Penjabat Kepala Daerah,
apa implikasi hukum dari penunjukan tersebut, dan apa kendala dalam
implementasinya di lapangan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber data diperoleh melalui studi
kepustakaan, yang mencakup bahan hukum primer seperti Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan pelaksanaannya,
serta putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk
mengkaji prinsip legalitas, demokrasi, dan netralitas birokrasi dalam penunjukan
penjabat kepala daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penunjukan Sekretaris Daerah
sebagai Penjabat Kepala Daerah memiliki landasan hukum yang jelas, namun
implementasinya diwarnai oleh berbagai persoalan administratif dan politis.
Secara hukum, penunjukan ini dimungkinkan oleh Undang-Undang dan peraturan
turunannya, namun dari sisi praktik, muncul kekhawatiran akan ketidaknetralan
birokrasi dan ketidakjelasan batas kewenangan. Penjabat kepala daerah memiliki
tugas administratif tetapi dibatasi dalam membuat keputusan strategis. Terdapat
pula kendala berupa resistensi politik lokal dan minimnya pengawasan. Oleh
karena itu, perlu penguatan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan terhadap
penjabat kepala daerah agar transisi kepemimpinan dapat berjalan efektif dan
tetap sesuai koridor hukum. |
en_US |