| dc.description.abstract | Sebagai negara kepulauan, pengawasan ikan berbahaya menjadi sangat
 penting untuk menjamin kelestarian keragaman hayati dan terjaganya ekosistem
 lingkungan. Pemerintah memiliki kewenangan yang bersumber dari peraturan
 perundang-undangan dalam melakukan pengawasan, serta memberikan sanksi
 terhadap pelanggaran. Kewenangan tersebut merupakan wujud dari fungsi negara
 dalam melindungi ekosistem lingkungan dan menjaga kekayaan hayati.
 Kewenangan pemerintah dalam hal ini bersumber dari peraturan perundang
undangan, seperti Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan
 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19Tahun 2020.
 Pelaksanaan pengawasan peredaran ikan berbahaya dilakukan melalui
 mekanisme inspeksi lapangan, serta koordinasi antar lembaga yang berwenang.
 Namun dalam praktiknya, pengawasan masih menghadapi berbagai kendala,
 seperti keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan tingkat
 kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa
 efektivitas pengawasan sangat ditentukan oleh sinergi antara regulasi, aparat
 pengawas, dan partisipasi masyarakat sebagai konsumen. Hambatan yang muncul
 meliputi keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran, lemahnya
 koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya
 ikan invasif
 Kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan beredarnya ikan
 berbahaya di masyarakat, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab hukum dan
 moral. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa mengurangi kerusakan,
 perbaikan sistem pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif maupun
 pidana kepada pihak yang lalai. Selain itu, pemerintah juga wajib melakukan
 evaluasi dan pembaruan kebijakan agar kejadian serupa tidak terulang.
 Pertanggungjawaban ini tidak hanya penting untuk memulihkan kerugian yang
 timbul, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik serta mewujudkan
 prinsip good governance dalam pengelolaan sumber daya perikanan.. Dengan
 demikian, penelitian ini menegaskan bahwa kewenangan, pelaksanaan
 pengawasan, dan pertanggungjawaban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
 dipisahkan dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen ikan di
 Indonesia | en_US |