Abstract:
Sebagai negara kepulauan, pengawasan ikan berbahaya menjadi sangat
penting untuk menjamin kelestarian keragaman hayati dan terjaganya ekosistem
lingkungan. Pemerintah memiliki kewenangan yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan dalam melakukan pengawasan, serta memberikan sanksi
terhadap pelanggaran. Kewenangan tersebut merupakan wujud dari fungsi negara
dalam melindungi ekosistem lingkungan dan menjaga kekayaan hayati.
Kewenangan pemerintah dalam hal ini bersumber dari peraturan perundang
undangan, seperti Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19Tahun 2020.
Pelaksanaan pengawasan peredaran ikan berbahaya dilakukan melalui
mekanisme inspeksi lapangan, serta koordinasi antar lembaga yang berwenang.
Namun dalam praktiknya, pengawasan masih menghadapi berbagai kendala,
seperti keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan tingkat
kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa
efektivitas pengawasan sangat ditentukan oleh sinergi antara regulasi, aparat
pengawas, dan partisipasi masyarakat sebagai konsumen. Hambatan yang muncul
meliputi keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran, lemahnya
koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya
ikan invasif
Kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan beredarnya ikan
berbahaya di masyarakat, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab hukum dan
moral. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa mengurangi kerusakan,
perbaikan sistem pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif maupun
pidana kepada pihak yang lalai. Selain itu, pemerintah juga wajib melakukan
evaluasi dan pembaruan kebijakan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pertanggungjawaban ini tidak hanya penting untuk memulihkan kerugian yang
timbul, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik serta mewujudkan
prinsip good governance dalam pengelolaan sumber daya perikanan.. Dengan
demikian, penelitian ini menegaskan bahwa kewenangan, pelaksanaan
pengawasan, dan pertanggungjawaban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen ikan di
Indonesia