Abstract:
Implementasi sanksi administratif terhadap izin panas bumi merupakan
fenomena yang krusial dalam pengawasan kegiatan usaha di sektor energi,
khususnya panas bumi, di Indonesia. Sanksi administratif berfungsi sebagai
instrumen hukum untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan
perizinan dan perlindungan lingkungan. Namun, dalam praktiknya, penerapan
sanksi ini seringkali menghadapi berbagai kendala, termasuk lemahnya
pengawasan dan ketidakkonsistenan penegakan hukum, sebagaimana terjadi dalam
kasus PT. Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing
Natal, Sumatera Utara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum
mengenai sanksi administratif dalam sektor panas bumi, mengkaji implementasi
sanksi administratif terhadap PT. SMGP, serta menilai efektivitas sanksi
administratif dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan
lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta
didukung oleh data kewahyuan dari Al-Qur’an.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pengaturan sanksi
administratif telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti
UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang
PPLH. Namun, dalam kasus PT. SMGP, sanksi administratif yang diterapkan tidak
proporsional dan tidak efektif dalam mencegah pelanggaran berulang yang
mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran HAM. Faktor
penyebabnya antara lain maladministrasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan
tidak optimalnya pengawasan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan
evaluasi kebijakan perizinan, penerapan sanksi yang tegas, harmonisasi standar
baku mutu, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.