| dc.description.abstract |
Studi ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kekuasaan
presiden dalam proses pembuatan undang-undang di dua negara yang memiliki
sistem pemerintahan dengan karakteristik presidensial dan semi-parlementer,
yaitu Indonesia dan Singapura. Walaupun keduanya mengikuti prinsip pemisahan
kekuasaan, ada perbedaan mencolok dalam lingkup kekuasaan presiden terhadap
undang-undang. Di Indonesia, presiden berfungsi sebagai pengusul utama
Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), memiliki hak veto yang terbatas.
Di Singapura yang menganut sistem parlementer dengan kekuasaan
eksekutif yang dominan, presiden lebih berfungsi secara simbolis, dan wewenang
legislasi dipegang oleh perdana menteri dan parlemen. Metode yang diterapkan
adalah pendekatan yuridis-komparatif dengan melakukan studi pustaka terhadap
konstitusi, undang-undang, dan praktik ketatanegaraan dari setiap negara.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa perbedaan sejarah, struktur
pemerintahan, dan rencana konstitusi juga memengaruhi kekuatan atau kelemahan
posisi presiden dalam proses pembuatan undang-undang. Hasil penelitian ini
diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai dinamika sistem
presidensial serta dampaknya terhadap fungsi legislasi di berbagai negara. |
en_US |