Abstract:
Studi ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kekuasaan 
presiden dalam proses pembuatan undang-undang di dua negara yang memiliki 
sistem pemerintahan dengan karakteristik presidensial dan semi-parlementer, 
yaitu Indonesia dan Singapura. Walaupun keduanya mengikuti prinsip pemisahan 
kekuasaan, ada perbedaan mencolok dalam lingkup kekuasaan presiden terhadap 
undang-undang. Di Indonesia, presiden berfungsi sebagai pengusul utama 
Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat 
(DPR), memiliki hak veto yang terbatas. 
Di Singapura yang menganut sistem parlementer dengan kekuasaan 
eksekutif yang dominan, presiden lebih berfungsi secara simbolis, dan wewenang 
legislasi dipegang oleh perdana menteri dan parlemen. Metode yang diterapkan 
adalah pendekatan yuridis-komparatif dengan melakukan studi pustaka terhadap 
konstitusi, undang-undang, dan praktik ketatanegaraan dari setiap negara. 
Temuan penelitian menunjukkan bahwa perbedaan sejarah, struktur 
pemerintahan, dan rencana konstitusi juga memengaruhi kekuatan atau kelemahan 
posisi presiden dalam proses pembuatan undang-undang. Hasil penelitian ini 
diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai dinamika sistem 
presidensial serta dampaknya terhadap fungsi legislasi di berbagai negara.