| dc.description.abstract |
Penanganan kasus pertanahan di Indonesia kerap menghadapi tantangan
kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan emosional masyarakat. Skripsi ini
membahas mekanisme penyelesaian kasus pertanahan melalui pendekatan keadilan
restoratif di lingkungan kepolisian, dengan studi kasus di wilayah hukum Kepolisian
Resor Kota Deli Serdang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas
penerapan keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik pertanahan serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik wawancara
dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan keadilan
restoratif, yang menekankan pada dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan sosial,
mampu mereduksi potensi konflik lanjutan dan memberikan rasa keadilan yang lebih
partisipatif kepada para pihak. Namun, keberhasilan mekanisme ini sangat dipengaruhi
oleh keterbukaan para pihak, peran aktif kepolisian, serta dukungan regulasi dan
kelembagaan. Temuan ini menyarankan perlunya penguatan kerangka hukum dan
pelatihan aparat dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif secara konsisten
dan berkelanjutan. |
en_US |