Abstract:
Penanganan kasus pertanahan di Indonesia kerap menghadapi tantangan 
kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan emosional masyarakat. Skripsi ini 
membahas mekanisme penyelesaian kasus pertanahan melalui pendekatan keadilan 
restoratif di lingkungan kepolisian, dengan studi kasus di wilayah hukum Kepolisian 
Resor Kota Deli Serdang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas 
penerapan keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik pertanahan serta 
mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya. 
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik wawancara 
dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan keadilan 
restoratif, yang menekankan pada dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan sosial, 
mampu mereduksi potensi konflik lanjutan dan memberikan rasa keadilan yang lebih 
partisipatif kepada para pihak. Namun, keberhasilan mekanisme ini sangat dipengaruhi 
oleh keterbukaan para pihak, peran aktif kepolisian, serta dukungan regulasi dan 
kelembagaan. Temuan ini menyarankan perlunya penguatan kerangka hukum dan 
pelatihan aparat dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif secara konsisten 
dan berkelanjutan.