Research Repository

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJUALAN ORGAN TUBUH SECARA ONLINE (Putusan Nomor : 587/PID.B/2019/PN.JKT.PST)

Show simple item record

dc.contributor.author SEMBIRING, MUHAMMAD ZAIDAN
dc.date.accessioned 2025-10-30T08:02:48Z
dc.date.available 2025-10-30T08:02:48Z
dc.date.issued 2025-06-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29614
dc.description.abstract Salah satu kemajuan teknologi dibidang kesehatan adalah transplantasi organ tubuh sehingga penyediaan “spare part organ” menjadi hal yang memiliki pasar tersendiri. Hakikatnya tubuh manusia merupakan titipan dari Allah SWT, namun bukan berarti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan dengan keinginan manusia. Terdapat beberapa batasan dalam mentransplantasikan organ tubuh yaitu, tidak diperbolehkan jika dapat membahayakan kehidupan si pendonor sendiri meski untuk meyelamatkan orang lain. Hal ini malah membuat para oknum oknum tidak bertanggung jawab melakukan penjualan organ tubuh manuisa secara illegal. Melalui platform media sosial kejahatan penjualan tubuh secara online mulai mengkhawatirkan masyarakat Indonesia. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nilai kemanusiaan dan HAM. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, KUHP, ITE, dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa meskipun telah ada ketentuan hukum yang melarang praktik perdagangan organ, penegakan hukunnya masih lemah akibat keterbatasan pengawasan digital dan belum adanya pengaturan secara khusus mengatur mekanisme perlindungan korban maupun penindakan terhadap pelaku di ruang siber.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan pasal 83 jo. Pasal 64 ayat (3) Udang-Undang Kesehatan (UU No.36 Tahun 2009 yang saat itu masih berlaku), vonis yang dijatukan hanya selama dua tahun, dirasakan belum mencermikan hukuman maksimal terhadap korban dan belum memperhitungkan aspek kemanusiaan dalam pertimbangan hukumnya dan belum optimal untuk mencapai efek jera. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan dan kebijakan mengenai kejahatan organ tubuh. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Penjualan Organ en_US
dc.subject Online en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJUALAN ORGAN TUBUH SECARA ONLINE (Putusan Nomor : 587/PID.B/2019/PN.JKT.PST) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account