Abstract:
Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce menjadi semakin 
krusial seiring dengan meningkatnya kasus penjualan barang tidak asli. Penelitian 
ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur perlindungan konsumen 
terhadap ketidakaslian barang di e-commerce serta efektivitas penerapannya. 
Berdasarkan pendekatan normatif, penelitian ini menelaah berbagai peraturan, 
termasuk Pasal 4 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 yang menjamin hak konsumen 
dan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi yang benar. Pelaku usaha 
yang menjual barang palsu dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 8 dan Pasal 62 UU 
Perlindungan Konsumen, serta Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45A Ayat (1) UU ITE 
yang mengatur penyebaran informasi menyesatkan. Selain itu, Pasal 14 dan Pasal 
15 PP No. 80 Tahun 2019 mewajibkan marketplace menerapkan mekanisme 
verifikasi produk untuk mencegah peredaran barang palsu. Konsumen yang 
dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata 
atau melaporkan pelaku usaha sesuai Pasal 378 dan Pasal 480 KUHP terkait tindak 
pidana penipuan dan penjualan barang ilegal. Namun, kendala dalam pembuktian, 
biaya, serta waktu penyelesaian sengketa masih menjadi tantangan bagi konsumen 
dalam memperoleh haknya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan 
mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif guna menjamin perlindungan 
konsumen yang optimal dalam transaksi e-commerce.