Abstract:
Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce menjadi semakin
krusial seiring dengan meningkatnya kasus penjualan barang tidak asli. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur perlindungan konsumen
terhadap ketidakaslian barang di e-commerce serta efektivitas penerapannya.
Berdasarkan pendekatan normatif, penelitian ini menelaah berbagai peraturan,
termasuk Pasal 4 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 yang menjamin hak konsumen
dan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi yang benar. Pelaku usaha
yang menjual barang palsu dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 8 dan Pasal 62 UU
Perlindungan Konsumen, serta Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45A Ayat (1) UU ITE
yang mengatur penyebaran informasi menyesatkan. Selain itu, Pasal 14 dan Pasal
15 PP No. 80 Tahun 2019 mewajibkan marketplace menerapkan mekanisme
verifikasi produk untuk mencegah peredaran barang palsu. Konsumen yang
dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata
atau melaporkan pelaku usaha sesuai Pasal 378 dan Pasal 480 KUHP terkait tindak
pidana penipuan dan penjualan barang ilegal. Namun, kendala dalam pembuktian,
biaya, serta waktu penyelesaian sengketa masih menjadi tantangan bagi konsumen
dalam memperoleh haknya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan
mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif guna menjamin perlindungan
konsumen yang optimal dalam transaksi e-commerce.