Research Repository

KAJIAN HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN POLIS ASURANSI SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN ASURANSI PASCA PUTUSAN MK NO. 83/PUU-XXII/2024

Show simple item record

dc.contributor.author LUBIS, TIGOR PARLINDUNGAN
dc.date.accessioned 2025-10-30T07:43:15Z
dc.date.available 2025-10-30T07:43:15Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29604
dc.description.abstract Pembatalan perjanjian polis asuransi secara sepihak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi nasabah. Pasal 251 KUHD memberi kewenangan bagi penanggung untuk membatalkan polis jika tertanggung tidak memberikan keterangan yang benar, meskipun tanpa unsur kesengajaan. Hal ini menempatkan tertanggung pada posisi yang lemah dan rentan dirugikan. Permasalahan tersebut mencapai titik penting setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 83/PUU XXII/2024 menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Dengan putusan ini, pembatalan sepihak tidak lagi sah, kecuali dilakukan melalui kesepakatan para pihak, putusan pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bersifat deskriptif, penelitian ini bertujuan menganalisis norma hukum yang berlaku. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, baik offline maupun online, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan pemahaman komprehensif Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) sebelum putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 , pembatalan polis asuransi secara sepihak sah berdasarkan Pasal 251 KUHD, sedangkan setelah putusan Mahkamah Konsitusi No. 83/PUU-XXII/2024 tersebut, pembatalan hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan, putusan pengadilan, atau penyelesaian sengketa, (2) akibat hukum pasca putusan memperkuat posisi nasabah, karena penanggung tidak lagi memiliki kewenangan mutlak untuk membatalkan polis tanpa proses hukum yang adil dan (3) perlindungan hukum bagi pemegang polis semakin terjamin melalui prinsip kepastian hukum, asas keadilan kontraktual, serta pengawasan regulator yang mengharuskan revisi klausula baku dalam perjanjian asuransi. Dengan demikian, Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 tidak hanya menutup ruang bagi praktik sepihak yang merugikan nasabah, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di bidang asuransi. Meskipun demikian, berdasarkan dua studi kasus putusan pengadilan, implementasi konkret terhadap Putusan MK ini belum sepenuhnya terwujud dalam praktik en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Perjanjian Polis en_US
dc.subject Pembatalan Sepihak en_US
dc.title KAJIAN HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN POLIS ASURANSI SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN ASURANSI PASCA PUTUSAN MK NO. 83/PUU-XXII/2024 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account