Abstract:
Pembatalan perjanjian polis asuransi secara sepihak menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi nasabah. Pasal 251 KUHD memberi kewenangan bagi
penanggung untuk membatalkan polis jika tertanggung tidak memberikan
keterangan yang benar, meskipun tanpa unsur kesengajaan. Hal ini menempatkan
tertanggung pada posisi yang lemah dan rentan dirugikan. Permasalahan tersebut
mencapai titik penting setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 83/PUU
XXII/2024 menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Dengan
putusan ini, pembatalan sepihak tidak lagi sah, kecuali dilakukan melalui
kesepakatan para pihak, putusan pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan kasus. Bersifat deskriptif, penelitian ini bertujuan
menganalisis norma hukum yang berlaku. Data sekunder diperoleh melalui studi
kepustakaan, baik offline maupun online, kemudian dianalisis secara kualitatif
untuk menghasilkan pemahaman komprehensif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) sebelum putusan Mahkamah
Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 , pembatalan polis asuransi secara sepihak sah
berdasarkan Pasal 251 KUHD, sedangkan setelah putusan Mahkamah Konsitusi
No. 83/PUU-XXII/2024 tersebut, pembatalan hanya dapat dilakukan melalui
kesepakatan, putusan pengadilan, atau penyelesaian sengketa, (2) akibat hukum
pasca putusan memperkuat posisi nasabah, karena penanggung tidak lagi memiliki
kewenangan mutlak untuk membatalkan polis tanpa proses hukum yang adil dan
(3) perlindungan hukum bagi pemegang polis semakin terjamin melalui prinsip
kepastian hukum, asas keadilan kontraktual, serta pengawasan regulator yang
mengharuskan revisi klausula baku dalam perjanjian asuransi. Dengan demikian,
Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 tidak hanya menutup ruang bagi praktik
sepihak yang merugikan nasabah, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam
penguatan perlindungan konsumen di bidang asuransi. Meskipun demikian,
berdasarkan dua studi kasus putusan pengadilan, implementasi konkret terhadap
Putusan MK ini belum sepenuhnya terwujud dalam praktik