| dc.description.abstract |
Sebagai salah satu cara untuk mendapatkan atau memiliki tanah adalah
dengan cara jual beli tanah, artinya dengan adanya praktek jual beli tanah akan
mempermudah seseorang untuk memiliki dan menguasai tanah yang selanjutnya
dibuktikan dengan akta kepemilikan hak atas tanah tersebut., adakalanya
pembuatan AJB di hadapan PPAT belum dapat dilakukan karena belum
memenuhi salah satu atau beberapa persyaratan yang dibutuhkan. PPJB adalah
suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak untuk saling mengikatkan diri dan
melaksanakan
prestasi masing-masing dikemudian hari, yaitu pelaksanaan jual beli di hadapan
PPAT Dalam kondisi tertentu dalam peralihan hak atas tanah melalui jual beli
dapat timbul masalah yang mengakibatkan terjadinya ingkar janji/wanprestasi
diantaranya bentuk ingkar janji yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian
pengikatan jual beli mengenai keterlambatan pihak penjual yang tidak melakukan
kewajibannya pada putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor Putusan Nomor
487/Pdt/2022/Pt Smg.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
kualitatif dan bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan
terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan
pengadilan yang relevan. Teori yang digunakan dalam analisis meliputi teori
kemanfaatan hukum, kepastian hukum,dan teori keadilan. Fokus utama penelitian
adalah menlihat Kededukan PPJB, Akibat hukum dari pembatalan perjanjian
karena Wanprestasi, dan analisis pertimbangan Hakim pada Putusan Pengadilan
Tinggi Semarang Nomor Putusan Nomor 487/Pdt/2022/Pt Smg.
Hasil penelitian adalah Perikatan Jual Beli Nomor 20 tanggal 30 Juni 2020
yang menjadi salah satu objek sengketa dalam Putusan ini telah sesuai kegunaan
dan pengaturan PPJB yang tertuang di dalam penelitian ini. Kedudukan PPJB
bukan sebagai tanda peralihan Hak disini telah sejalan dengan pertimbangan
hakim disini atas kekeliruan pihak yang dipermasalahkan di dalam akta sebagai
peralihan untuk membanyar pelunasan harga yang telah ditetapkan. Namun atas
Wanprestasi pembeli hakim memutuskan untuk meniadakan Ganti kerugian
terhadap penjual dan mengembalikan semua peristiwa hukum ini ke keadaan
semula. Ini mencerminkan ketidakadilan bagi penjual. |
en_US |