Abstract:
Sebagai salah satu cara untuk mendapatkan atau memiliki tanah adalah 
dengan cara jual beli tanah, artinya dengan adanya praktek jual beli tanah akan 
mempermudah seseorang untuk memiliki dan menguasai tanah yang selanjutnya 
dibuktikan dengan akta kepemilikan hak atas tanah tersebut., adakalanya 
pembuatan AJB di hadapan PPAT belum dapat dilakukan karena belum 
memenuhi salah satu atau beberapa persyaratan yang dibutuhkan. PPJB adalah 
suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak untuk saling mengikatkan diri dan 
melaksanakan 
prestasi masing-masing dikemudian hari, yaitu pelaksanaan jual beli di hadapan 
PPAT Dalam kondisi tertentu dalam peralihan hak atas tanah melalui jual beli 
dapat timbul masalah yang mengakibatkan terjadinya ingkar janji/wanprestasi 
diantaranya bentuk ingkar janji yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian 
pengikatan jual beli mengenai keterlambatan pihak penjual yang tidak melakukan 
kewajibannya pada putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor Putusan Nomor 
487/Pdt/2022/Pt Smg. 
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan 
kualitatif dan bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan 
terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan 
pengadilan yang relevan. Teori yang digunakan dalam analisis meliputi teori 
kemanfaatan hukum, kepastian hukum,dan teori keadilan. Fokus utama penelitian 
adalah menlihat Kededukan PPJB, Akibat hukum dari pembatalan perjanjian 
karena Wanprestasi, dan analisis pertimbangan Hakim pada Putusan Pengadilan 
Tinggi Semarang Nomor Putusan Nomor 487/Pdt/2022/Pt Smg.  
Hasil penelitian adalah Perikatan Jual Beli Nomor 20 tanggal 30 Juni 2020 
yang menjadi salah satu objek sengketa dalam Putusan ini telah sesuai kegunaan 
dan pengaturan PPJB yang tertuang di dalam penelitian ini. Kedudukan PPJB 
bukan sebagai tanda peralihan Hak disini telah sejalan dengan pertimbangan 
hakim disini atas kekeliruan pihak yang dipermasalahkan di dalam akta sebagai 
peralihan untuk membanyar pelunasan harga yang telah ditetapkan. Namun atas 
Wanprestasi pembeli hakim memutuskan untuk meniadakan Ganti kerugian 
terhadap penjual dan mengembalikan semua peristiwa hukum ini ke keadaan 
semula. Ini mencerminkan ketidakadilan bagi penjual.