| dc.description.abstract |
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab notaris pemegang protokol
terhadap kekeliruan dalam akta yang dibuat oleh notaris sebelumnya dan telah
menjadi bagian dari protokol yang diterimanya. Studi ini dilatarbelakangi oleh
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1791 K/Pdt/2022 yang
menetapkan bahwa notaris penerima protokol dianggap melakukan perbuatan
melawan hukum, meskipun akta yang disengketakan bukan dibuat olehnya.
Permasalahan ini menimbulkan keraguan terhadap batas tanggung jawab notaris
pemegang protokol serta urgensi perlindungan hukum terhadap notaris yang
hanya menerima protokol berdasarkan penunjukan dari Majelis Pengawas.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
kualitatif dan bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan
terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan
pengadilan yang relevan. Teori yang digunakan dalam analisis meliputi teori
kepastian hukum, teori tanggung jawab, dan teori kewenangan. Fokus utama
penelitian adalah menjelaskan proses peralihan protokol, tanggung jawab hukum
yang melekat pada notaris penerima, serta menelaah aspek yuridis dari keputusan
hakim terhadap perkara tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris pemegang
protokol bersifat administratif dan tidak mencakup substansi akta yang dibuat
oleh notaris sebelumnya. Namun, karena tidak adanya pengaturan normatif yang
tegas dalam UU Jabatan Notaris mengenai pembatasan tanggung jawab ini,
notaris penerima berpotensi dikriminalisasi atas kekeliruan yang bukan
perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum melalui
revisi peraturan dan penguatan perlindungan hukum agar tercipta kepastian
hukum dan rasa aman bagi notaris pemegang protokol dalam menjalankan
tugasnya. |
en_US |