Research Repository

TANGGUNG JAWAB NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL AKIBAT TERJADINYA KEKELIRUAN TERHADAP AKTA YANG DITERIMA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1791 K/PDT/2022)

Show simple item record

dc.contributor.author FATMA ANGELA, NONA
dc.date.accessioned 2025-10-30T07:02:47Z
dc.date.available 2025-10-30T07:02:47Z
dc.date.issued 2025-08-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29591
dc.description.abstract Penelitian ini mengkaji tanggung jawab notaris pemegang protokol terhadap kekeliruan dalam akta yang dibuat oleh notaris sebelumnya dan telah menjadi bagian dari protokol yang diterimanya. Studi ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1791 K/Pdt/2022 yang menetapkan bahwa notaris penerima protokol dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, meskipun akta yang disengketakan bukan dibuat olehnya. Permasalahan ini menimbulkan keraguan terhadap batas tanggung jawab notaris pemegang protokol serta urgensi perlindungan hukum terhadap notaris yang hanya menerima protokol berdasarkan penunjukan dari Majelis Pengawas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Teori yang digunakan dalam analisis meliputi teori kepastian hukum, teori tanggung jawab, dan teori kewenangan. Fokus utama penelitian adalah menjelaskan proses peralihan protokol, tanggung jawab hukum yang melekat pada notaris penerima, serta menelaah aspek yuridis dari keputusan hakim terhadap perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris pemegang protokol bersifat administratif dan tidak mencakup substansi akta yang dibuat oleh notaris sebelumnya. Namun, karena tidak adanya pengaturan normatif yang tegas dalam UU Jabatan Notaris mengenai pembatasan tanggung jawab ini, notaris penerima berpotensi dikriminalisasi atas kekeliruan yang bukan perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum melalui revisi peraturan dan penguatan perlindungan hukum agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman bagi notaris pemegang protokol dalam menjalankan tugasnya. en_US
dc.subject Tanggung Jawab Notaris en_US
dc.subject Pemegang Protokol en_US
dc.subject Protokol Notaris en_US
dc.subject Kekeliruan Akta en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL AKIBAT TERJADINYA KEKELIRUAN TERHADAP AKTA YANG DITERIMA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1791 K/PDT/2022) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account