Research Repository

TINJAUAN HUKUM TERHADAP IMPLEMENTASI PRINSIP NON- REFOULEMENT DALAM PERLINDUNGAN PENGUNGSI INTERNASIONAL DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author SRI, RAHMATIKA PURBA
dc.date.accessioned 2025-10-30T04:44:20Z
dc.date.available 2025-10-30T04:44:20Z
dc.date.issued 2025-09-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29579
dc.description.abstract Prinsip non-refoulement merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum pengungsi internasional yang melarang negara mengusir atau memulangkan pengungsi dan pencari suaka ke wilayah di mana mereka berisiko mengalami persekusi, penyiksaan, atau perlakuan tidak manusiawi. Prinsip ini tidak hanya tertuang dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, tetapi juga diakui sebagai bagian dari hukum internasional kebiasaan yang mengikat seluruh negara, termasuk negara yang belum meratifikasi konvensi tersebut seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Meski bukan negara pihak, ketiga negara tersebut tetap berkewajiban menerapkan prinsip ini melalui berbagai instrumen HAM internasional dan kerja sama dengan lembaga-lembaga seperti UNHCR. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek perlindungan hukum, pemenuhan hak-hak dasar, serta penanganan situasi pengungsian massal. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil penelitian menunjukan Indonesia menerapkan prinsip non-refoulement melalui kerja sama dengan UNHCR dan organisasi mitra seperti IOM tanpa meratifikasi Konvensi 1951. Kebijakan ini diperkuat melalui Perpres 142/2024 yang mengatur koordinasi antar lembaga pemerintah dalam penanganan pengungsi. Hambatan utama meliputi belum adanya payung hukum nasional yang komprehensif, keterbatasan akses pengungsi terhadap hak dasar (pendidikan, pekerjaan, kesehatan), serta kondisi hidup yang kurang layak dan proses pemukiman kembali yang sangat lambat. Prinsip non- refoulement juga mengandung pengecualian terbatas yang hanya dapat diterapkan dalam kondisi ancaman terhadap keamanan nasional dan harus dilakukan secara ketat sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, prinsip ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya perlindungan HAM dan penegakan tanggung jawab negara di bawah sistem hukum internasional. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pengungsi en_US
dc.subject Prinsip Non Refoulement en_US
dc.subject Hukum Internasional en_US
dc.subject Hukum Tata Negara en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM TERHADAP IMPLEMENTASI PRINSIP NON- REFOULEMENT DALAM PERLINDUNGAN PENGUNGSI INTERNASIONAL DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account