Abstract:
Prinsip non-refoulement merupakan salah satu prinsip fundamental dalam
hukum pengungsi internasional yang melarang negara mengusir atau memulangkan
pengungsi dan pencari suaka ke wilayah di mana mereka berisiko mengalami
persekusi, penyiksaan, atau perlakuan tidak manusiawi. Prinsip ini tidak hanya
tertuang dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, tetapi juga diakui
sebagai bagian dari hukum internasional kebiasaan yang mengikat seluruh negara,
termasuk negara yang belum meratifikasi konvensi tersebut seperti Indonesia,
Malaysia, dan Thailand. Meski bukan negara pihak, ketiga negara tersebut tetap
berkewajiban menerapkan prinsip ini melalui berbagai instrumen HAM
internasional dan kerja sama dengan lembaga-lembaga seperti UNHCR. Namun,
implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek perlindungan
hukum, pemenuhan hak-hak dasar, serta penanganan situasi pengungsian massal.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil penelitian menunjukan Indonesia menerapkan prinsip non-refoulement
melalui kerja sama dengan UNHCR dan organisasi mitra seperti IOM tanpa meratifikasi
Konvensi 1951. Kebijakan ini diperkuat melalui Perpres 142/2024 yang mengatur
koordinasi antar lembaga pemerintah dalam penanganan pengungsi. Hambatan utama
meliputi belum adanya payung hukum nasional yang komprehensif, keterbatasan akses
pengungsi terhadap hak dasar (pendidikan, pekerjaan, kesehatan), serta kondisi hidup yang
kurang layak dan proses pemukiman kembali yang sangat lambat. Prinsip non-
refoulement juga mengandung pengecualian terbatas yang hanya dapat diterapkan
dalam kondisi ancaman terhadap keamanan nasional dan harus dilakukan secara
ketat sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, prinsip ini menjadi bagian tak
terpisahkan dari upaya perlindungan HAM dan penegakan tanggung jawab negara
di bawah sistem hukum internasional.