Abstract:
Hak asuh anak (hadhanah) adalah hak yang diberikan pengadilan kepada
salah satu orang tua untuk merawat anak setelah perceraian, yang sering memicu
perdebatan emosional. Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan keputusan,
eksekusi dengan paksa diperlukan. Penelitian ini bertujuan mengkaji mengenai
dasar hukum eksekusi putusan hak asuh anak, proses pelaksanaan, dan solusi
dalam hambatan eksekusi putusan hak asuh anak.
Metode penelitian metode penelitian empiris. Penelitian hukum empiris adalah
metode penelitian hukum yang bertujuan untuk melihat hukum dalam praktik
nyata dan mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Penelitian
ini didasarkan kepada bahan hukum primer yang diperoleh dengan cara
melakukan wawancara di Pengadilan Agama Medan, dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, dari penelitian ini menunjukkan bahwa eksekusi
hak asuh anak belum diatur secara jelas dalam HIR/R.Bg atau peraturan Peradilan
Agama, meskipun merujuk pada Hukum Acara Perdata. Proses eksekusi hak asuh
anak mengikuti mekanisme dalam Pasal 196 HIR/Pasal 208 R.Bg, dengan
beberapa tahapan yang meliputi pemeriksaan permohonan, pemberian aanmaning,
hingga pelaksanaan eksekusi paksa jika diperlukan. Meskipun demikian,
pelaksanaan eksekusi hak asuh anak seringkali menghadapi tantangan, terutama
dalam kasus pemeliharaan anak yang jarang terjadi. Meskipun begitu, eksekusi
tetap penting untuk menegakkan hukum dan keputusan pengadilan.