Abstract:
Perceraian bukan hanya memisahkan pasangan secara hukum, tetapi juga
membawa dampak signifikan bagi anak yang masih sangat bergantung pada
perhatian, kasih sayang, serta pemenuhan kebutuhan emosional dan fisiknya.
Pencabutan hak asuh anak biasanya disebabkan oleh kelalaian atau
ketidakmampuan orang tua dalam menjalankan kewajiban pengasuhan.
Ketidakhadiran dalam memberikan perlindungan, pengabaian kebutuhan anak,
serta perlakuan kasar baik secara fisik, verbal, maupun emosional menjadi
pertimbangan penting. Penelitian ini bertujuan mengkaji faktor-faktor penyebab
pencabutan hak asuh, mekanisme hukum yang berlaku, serta dasar pertimbangan
hakim dalam menetapkan putusan hak asuh anak.
Metode penelitian ini menggunakan analisis data empiris, Penelitian hukum
empiris adalah pendekatan riset untuk menekankan pada pengumpulan data nyata
untuk mendapatkan data dari masalah riset ini. Penelitian ini berdasarkan pada
sumber data primer, yakni pendataan secara langsung di Pengadilan Agama
Medan, dan sumber bahan hukum sekunder.
Pencabutan hak asuh anak dapat terjadi apabila terdapat faktor-faktor yang
menunjukkan ketidakmampuan orang tua dalam menjalankan perannya secara
layak. Beberapa faktor utama yang menjadi alasan kuat untuk pencabutan hak
asuh antara lain kelalaian orang tua dalam memenuhi tanggung jawab
pengasuhan, adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga, gangguan mental
yang mengganggu fungsi orang tua dalam mengasuh, serta keterlibatan dalam
penyalahgunaan zat terlarang seperti narkotika atau alkohol. Dalam kondisi
kondisi tersebut, negara melalui lembaga peradilan memiliki tanggung jawab
besar untuk melindungi hak-hak anak. Negara harus memastikan bahwa anak
mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh
kembangnya secara optimal. Proses pencabutan hak asuh dilakukan melalui jalur
hukum yang mencakup pengajuan ke pengadilan, pengumpulan bukti yang valid,
proses persidangan, hingga keputusan akhir hakim. Dalam setiap tahapan, prinsip
utama yang dijaga adalah kepentingan terbaik bagi anak.