Research Repository

PEMBUKTIAN PELANGGARAN TERSTUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF PADA SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI (Analisis Putusan Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Show simple item record

dc.contributor.author Abdul Karim, Abdul Muin Bahajjad
dc.date.accessioned 2025-10-30T03:13:29Z
dc.date.available 2025-10-30T03:13:29Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29552
dc.description.abstract Pelanggaran TSM dalam konteks Pilkada merupakan bentuk pelanggaran yang memiliki karakteristik khusus dan berbeda dengan pelanggaran Pilkada pada umumnya. Pentingnya penelitian ini diperkuat oleh fakta bahwa Pilkada serentak akan kembali diselenggarakan pada tahun 2024, yang diperkirakan akan menimbulkan banyak sengketa Pilkada yang bermuara ke MK. Tanpa adanya perbaikan mekanisme pembuktian, khususnya terkait keterbatasan waktu, permasalahan serupa berpotensi terulang dan merugikan para pihak yang benar benar mengalami ketidakadilan akibat pelanggaran TSM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum terseier, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil Pemilihan Umum (Pemilu) terlihat adanya pergeseran dalam melakukan penilaian alat bukti surat atau tulisan dan keterangan saksi-saksi. Pada awalnya putusan tentang perselisihan hasil Pemilu didasarkan atas bukti surat atau tulisan khususnya yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu maupun pengawas Pemilu sebagai dasar untuk menilai kekuatan pembuktian suatu permohonan. Penilaian MK hanya berpihak pada formalitas alat bukti surat atau tulisan. Kebijakan hukum diperlukan karena adanya persoalan tentang pembuktian pelanggaran TSM pada sengketa Pilkada seperti perpanjangan batas waktu yang bisa dikeluarkan melalui aturan-aturan khusus, selain itu perluasan kewenangan penganan pelanggaran TSM pada Pilkada juga dapat dijadikan upaya untuk menangani kesulitan pembuktian dan singkatnya batas waktu dalam membuktikan bahwa adanya pelanggaran TSM saat Pilkada. Berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 dan Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2024 menentukan bahwa permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon. Dalam hal ini, Termohon mengumumkan Keputusan KPU Labusel 800/2024, pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2024, sedangkan Pemohon mengajukan Permohonan ke Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, sehingga Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Pelanggaran en_US
dc.subject Pilkada en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title PEMBUKTIAN PELANGGARAN TERSTUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF PADA SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI (Analisis Putusan Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account