Abstract:
Pelanggaran TSM dalam konteks Pilkada merupakan bentuk pelanggaran
yang memiliki karakteristik khusus dan berbeda dengan pelanggaran Pilkada pada
umumnya. Pentingnya penelitian ini diperkuat oleh fakta bahwa Pilkada serentak
akan kembali diselenggarakan pada tahun 2024, yang diperkirakan akan
menimbulkan banyak sengketa Pilkada yang bermuara ke MK. Tanpa adanya
perbaikan mekanisme pembuktian, khususnya terkait keterbatasan waktu,
permasalahan serupa berpotensi terulang dan merugikan para pihak yang benar
benar mengalami ketidakadilan akibat pelanggaran TSM.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan
menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum terseier, serta menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus, data yang diperoleh akan dianalisis
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) tentang hasil Pemilihan Umum (Pemilu) terlihat adanya
pergeseran dalam melakukan penilaian alat bukti surat atau tulisan dan keterangan
saksi-saksi. Pada awalnya putusan tentang perselisihan hasil Pemilu didasarkan
atas bukti surat atau tulisan khususnya yang dikeluarkan oleh penyelenggara
Pemilu maupun pengawas Pemilu sebagai dasar untuk menilai kekuatan
pembuktian suatu permohonan. Penilaian MK hanya berpihak pada formalitas alat
bukti surat atau tulisan. Kebijakan hukum diperlukan karena adanya persoalan
tentang pembuktian pelanggaran TSM pada sengketa Pilkada seperti perpanjangan
batas waktu yang bisa dikeluarkan melalui aturan-aturan khusus, selain itu
perluasan kewenangan penganan pelanggaran TSM pada Pilkada juga dapat
dijadikan upaya untuk menangani kesulitan pembuktian dan singkatnya batas
waktu dalam membuktikan bahwa adanya pelanggaran TSM saat Pilkada.
Berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, Pasal 157 ayat (5) UU
10/2016 dan Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2024 menentukan bahwa permohonan hanya
dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.
Dalam hal ini, Termohon mengumumkan Keputusan KPU Labusel 800/2024,
pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2024, sedangkan Pemohon mengajukan
Permohonan ke Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, sehingga
Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.