Abstract:
Setiap negara didunia saling terhubung dan terkait satu sama lain dengan
aktivitas dan kepentingan dalam kebutuhan mereka masing-masing. Bentuk
hubungan tiap-tiap negara itu diwujudkan melalui hubungan kerjasama
internasional dibidang perekonomian, perdangangan dan lainnya, baik dalam
hubungan di level multi nasional, regional dan bahkan bilateral antar dua negara
saja. Dimana hubungan kerjasama itu pada akhirnya harus diatur dan disepakati
oleh negara-negara yang terlibat didalamnya, seperti dalam kerjasama perdagangan
dan perekonomian yang tergabung dalam GATT/WTO. Negara-negara anggota
harus memenuhi asas dan unsur kepatuhan untuk mencapai stabilitas perdagangan
dan perekonomian dunia. Namun pada perjalanan waktu maka ada saja negaranegara tertentu seperti Filipina membuat kebijakan sepihak untuk menghentikan
ekspor bahan mentah bijih nikelnya keberbagai negara yang membutuhkan
termasuk Indonesia. Kebijakan ini dinilai dan dianggap sebagai bentuk ketidak
patuhan Filipina terhadap ketentuan yang sudah disepekati dalam GATT/WTO.
Negara-negara didunia yang terdampak atas kebijakan sepihak ini termasuk
Indonesia pada akhirnya menggugat Filipina ke GATT/WTO untuk dicarikan solusi
penyelesaiannya.
Penelitian ini sendiri menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana
sumber dan bahan penelitian yang dilakukan bersumber dari berbagai literatur yang
kemudian dikaitkan dengan aturan kebijakan hukum yang berlaku baik secara
nasional maupun internasional terhadap kebijakan sepihak pada larangan ekspor
bahan men