Research Repository

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA PEMATANGSIANTAR

Show simple item record

dc.contributor.author Mega, Cahayati
dc.date.accessioned 2025-10-29T07:14:41Z
dc.date.available 2025-10-29T07:14:41Z
dc.date.issued 2025-08-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29521
dc.description.abstract Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar. Latar belakang masalah dalam penelitian ini berfokus pada meningkatnya sengketa tanah di Indonesia, yang sering kali disebabkan oleh ketidakjelasan status kepemilikan, perbedaan persepsi antara pihak-pihak yang mengklaim hak atas tanah, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur hukum yang berlaku. Sengketa tanah tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi di masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi menjadi penting untuk dicermati, terutama dalam konteks Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, yang berperan sebagai mediator dalam proses ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas mediasi dalam menyelesaikan sengketa tanah dan untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses mediasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup beberapa pertanyaan kunci, antara lain: a. bagaimana regulasi penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi?, b. Bagaamana kedudukan hukum kantor pertanahan dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi?, c. Bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh kantor pertanahan kota pematangsiantar?. Penelitian ini menggunakan metode hukum empris dengan pendekatan penerapan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara dengan narasumber yang merupakan informan di kantor pertanahan kota pematangsiantar, dan studi kepustakaan. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memperoleh gambaran yang mendalam mengenai mekanisme serta dinamika mediasi sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar. Hasil penelitian, Regulasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dilakukan berdasarkan beberapa regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Kedudukan Hukum Kantor Pertanahan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar memiliki kedudukan hukum sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar: Proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengaduan, menelaah, pemanggilan, upaya mediasi, negosiasi akhir, dan kesepakatan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Sengketa en_US
dc.subject Tanah en_US
dc.subject Mediasi en_US
dc.subject Kantor en_US
dc.subject Pertanahan en_US
dc.title PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA PEMATANGSIANTAR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account