Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa
tanah melalui mediasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota
Pematangsiantar. Latar belakang masalah dalam penelitian ini berfokus pada
meningkatnya sengketa tanah di Indonesia, yang sering kali disebabkan oleh
ketidakjelasan status kepemilikan, perbedaan persepsi antara pihak-pihak yang
mengklaim hak atas tanah, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur hukum yang
berlaku. Sengketa tanah tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat
mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi di masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian
sengketa tanah melalui mediasi menjadi penting untuk dicermati, terutama dalam konteks
Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, yang berperan sebagai mediator dalam proses
ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas mediasi dalam
menyelesaikan sengketa tanah dan untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi
keberhasilan proses mediasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup beberapa
pertanyaan kunci, antara lain: a. bagaimana regulasi penyelesaian sengketa tanah melalui
mediasi?, b. Bagaamana kedudukan hukum kantor pertanahan dalam penyelesaian
sengketa tanah melalui mediasi?, c. Bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah
melalui mediasi oleh kantor pertanahan kota pematangsiantar?.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empris dengan pendekatan
penerapan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara
yaitu penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara dengan narasumber
yang merupakan informan di kantor pertanahan kota pematangsiantar, dan studi
kepustakaan. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memperoleh gambaran
yang mendalam mengenai mekanisme serta dinamika mediasi sengketa tanah di
Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Hasil penelitian, Regulasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi:
Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota
Pematangsiantar dilakukan berdasarkan beberapa regulasi, termasuk Peraturan
Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Kedudukan Hukum
Kantor Pertanahan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Kantor
Pertanahan Kota Pematangsiantar memiliki kedudukan hukum sebagai lembaga
pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden, Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi oleh
Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar: Proses penyelesaian sengketa tanah
melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melibatkan
beberapa tahapan, termasuk pengaduan, menelaah, pemanggilan, upaya mediasi,
negosiasi akhir, dan kesepakatan.