Abstract:
Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan permasalahan yang
kerap terjadi dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Konsiliasi
dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efisien, karena bersifat non
litigasi,
lebih
cepat,
dan
mengedepankan asas musyawarah. Namun,
keberhasilannya sangat bergantung pada itikad baik para pihak serta kompetensi
konsiliator dalam memediasi kepentingan yang bertentangan, diperlukan
penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kesadaran hukum para pihak
untuk memaksimalkan peran konsiliasi dalam menyelesaikan sengketa PHK.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat
deskriptif dengan pendekatan Undang-Undang ( statute approach ). Sumber data
yang digunakan berupa data sekunder, yang menjadi data sekundernya antara lain
:
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat
pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library
research), Analisi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisi yang
bersifat kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme konsiliasi sebagai salah
satu alternatif penyelesauan sengketa bersifat non-litigasi yang mengedepankan
musyawarah dan mufakat dengan bantuan pihak ketiga, yaitu konsiliator. Namun
dalam paraktinya, penyelesaian melalui konsiliasi masih menghadapi berbagai
kendala, seperti kurangnya pemahaman para pihak terhadap proses konsiliasi,
keterbatasan jumlah konsiliator, dan belum optimalnya peran Lembaga
ketenagakerjaan dalam memfasilitasi proses ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya
perbaikandalam aspek regulasi maupun pelaksanaannya untuk meningkatkan
efektivitas mekanisme konsiliasi, umtuk menciptakan penyelesaian yang adil dan
berimbang bagi keua belah pihak diciptakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial salah satu nya yaitu
mrlalui konsiliasi.