Research Repository

MEKANISME PERGANTIAN MAJELIS HAKIM PADA SAAT PROSES PERSIDANGAN PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Ahmad, Rizki Lubis
dc.date.accessioned 2025-10-29T01:47:28Z
dc.date.available 2025-10-29T01:47:28Z
dc.date.issued 2025-09-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29482
dc.description.abstract Mekanisme pergantian majelis hakim dalam proses persidangan merupakan isu kompleks yang membutuhkan pengaturan komprehensif. Pengaturan tersebut harus mampu menyeimbangkan berbagai aspek, termasuk independensi dan imparsialitas hakim, efisiensi persidangan, hak terdakwa atas peradilan yang adil, serta prinsip kebenaran materiil. Dalam konteks hukum acara pidana, asas ’audi et alteram partem’ (mendengarkan kedua belah pihak) menjadi salah satu prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi. Pergantian hakim yang tidak diikuti dengan pengulangan proses pemeriksaan berpotensi melanggar asas ini, karena hakim pengganti tidak mendengar secara langsung keterangan para pihak, saksi, dan ahli yang telah disampaikan sebelumnya. Permasalahan pada penelitian ini antara lain: Bagaimana alasan yang mengharuskan dilakukan pergantian Majelis Hakim menurut hukum positif? Bagaimana pengaturan pergantian majelis hakim pada saat proses persidangan perkara pidana? Bagaimana akibat hukum atas pergantian majelis hakim pada saat proses persidangan perkara pidana? Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual, data yang digunakan adalah data kewahyuan dan data sekunder serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan Alasan yang mengharuskan dilakukan pergantian Majelis Hakim menurut hukum positif dapat dilihat dalam Pasal 198 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa Hakim dapat dilakukan pergantian apabila berhalangan hadir ke persidangan. Selain itu Hakim juga harus mengundurkan diri baik dengan sendirinya atau melalui permintaan pihak berperkara jika mengganggu netralitas dalam perkara yang ditangani, hal ini diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengaturan pergantian majelis hakim pada saat proses persidangan perkara pidana dalam hukum positif Indonesia diatur di dalam 157 Ayat 1-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hakim wajib mengundurkan diri apabila perkara yang ditangani mengganggu netralitas pemeriksaan dan perkara yang diperiksa harus diulangi, hal ini untuk menjamin bahwa hakim pengganti mengetahui seluruh jalannya persidangan secara lengkap. Akibat hukum atas pergantian Majelis Hakim pada saat proses persidangan perkara pidana, terhadap putusannya apabila tidak dilakukannya pemeriksaan ulang maka akan berakibat dari tidak sahnya putusan tersebut. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Mekanisme en_US
dc.subject Pergantian Hakim en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.title MEKANISME PERGANTIAN MAJELIS HAKIM PADA SAAT PROSES PERSIDANGAN PIDANA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account