Abstract:
Mekanisme pergantian majelis hakim dalam proses persidangan
merupakan isu kompleks yang membutuhkan pengaturan komprehensif.
Pengaturan tersebut harus mampu menyeimbangkan berbagai aspek, termasuk
independensi dan imparsialitas hakim, efisiensi persidangan, hak terdakwa atas
peradilan yang adil, serta prinsip kebenaran materiil. Dalam konteks hukum acara
pidana, asas ’audi et alteram partem’ (mendengarkan kedua belah pihak) menjadi
salah satu prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi. Pergantian hakim
yang tidak diikuti dengan pengulangan proses pemeriksaan berpotensi melanggar
asas ini, karena hakim pengganti tidak mendengar secara langsung keterangan
para pihak, saksi, dan ahli yang telah disampaikan sebelumnya. Permasalahan
pada penelitian ini antara lain: Bagaimana alasan yang mengharuskan dilakukan
pergantian Majelis Hakim menurut hukum positif? Bagaimana pengaturan
pergantian majelis hakim pada saat proses persidangan perkara pidana?
Bagaimana akibat hukum atas pergantian majelis hakim pada saat proses
persidangan perkara pidana?
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah normatif,
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, data yang digunakan adalah data
kewahyuan dan data sekunder serta dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan Alasan yang mengharuskan dilakukan
pergantian Majelis Hakim menurut hukum positif dapat dilihat dalam Pasal 198
Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa Hakim dapat
dilakukan pergantian apabila berhalangan hadir ke persidangan. Selain itu Hakim
juga harus mengundurkan diri baik dengan sendirinya atau melalui permintaan
pihak berperkara jika mengganggu netralitas dalam perkara yang ditangani, hal ini
diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman. Pengaturan pergantian majelis hakim pada saat proses
persidangan perkara pidana dalam hukum positif Indonesia diatur di dalam 157
Ayat 1-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hakim wajib mengundurkan diri
apabila perkara yang ditangani mengganggu netralitas pemeriksaan dan perkara
yang diperiksa harus diulangi, hal ini untuk menjamin bahwa hakim pengganti
mengetahui seluruh jalannya persidangan secara lengkap. Akibat hukum atas
pergantian Majelis Hakim pada saat proses persidangan perkara pidana, terhadap
putusannya apabila tidak dilakukannya pemeriksaan ulang maka akan berakibat
dari tidak sahnya putusan tersebut.