Research Repository

Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Perjanjian di Bawah Tangan (Studi Putusan No. 243/Pdt.G/2021/PN Prp)

Show simple item record

dc.contributor.author Avrieeni, Winda
dc.date.accessioned 2025-10-28T12:19:48Z
dc.date.available 2025-10-28T12:19:48Z
dc.date.issued 2025-07-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29480
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui perjanjian di bawah tangan berdasarkan hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi perjanjian di bawah tangan dalam peralihan hak atas tanah masih kerap terjadi dalam masyarakat khususnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan turunannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dengan cara studi dokumen yaitu berdasarkan literatur serta peraturan yang ada kaitannya dengan pembahasan penulis, tetapi juga dibandingkan dengan pendapat para ahli yang ada. Jenis hukum normatif (normatif law research), merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku di masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Dalam penelitian hukum normatif dengan cara studi dokumen peneliti tidak perlu terjun langsung ke lapangan dengan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Parigi No. 243/Pdt.G/2021/PN Prp. Hasil dari penelitian ini menunjukkan Peralihan hak atas tanah dengan menggunakan perjanjian bawah tangan menurut hukum positif Indonesia pada dasarnya sah sejauh memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna dalam sistem pertanahan karena tidak dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Putusan Pengadilan Negeri Parigi No. 243/Pdt.G/2021/PN Prp menunjukkan bahwa pengadilan dapat mengakui dan menguatkan perjanjian bawah tangan jika terbukti sah menurut hukum perdata, telah dilaksanakan dengan itikad baik, dan tidak ada keberatan dari pihak lain. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Peralihan Hak Atas Tanah en_US
dc.subject Perjanjian Bawah Tangan en_US
dc.subject Hukum Agraria en_US
dc.title Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Perjanjian di Bawah Tangan (Studi Putusan No. 243/Pdt.G/2021/PN Prp) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account