Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum peralihan
hak atas tanah melalui perjanjian di bawah tangan berdasarkan hukum positif
Indonesia, serta mengidentifikasi perjanjian di bawah tangan dalam peralihan hak
atas tanah masih kerap terjadi dalam masyarakat khususnya yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria dan peraturan turunannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan
pendekatan hukum normatif dengan cara studi dokumen yaitu berdasarkan
literatur serta peraturan yang ada kaitannya dengan pembahasan penulis, tetapi
juga dibandingkan dengan pendapat para ahli yang ada. Jenis hukum normatif
(normatif law research), merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang
dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku di masyarakat, dan menjadi
acuan perilaku setiap orang. Dalam penelitian hukum normatif dengan cara studi
dokumen peneliti tidak perlu terjun langsung ke lapangan dengan studi kasus
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Parigi No. 243/Pdt.G/2021/PN Prp.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan Peralihan hak atas tanah dengan
menggunakan perjanjian bawah tangan menurut hukum positif Indonesia pada
dasarnya sah sejauh memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam
Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, namun tidak memiliki
kekuatan hukum yang sempurna dalam sistem pertanahan karena tidak dibuat
dalam bentuk akta otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak
terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Putusan Pengadilan Negeri Parigi
No. 243/Pdt.G/2021/PN Prp menunjukkan bahwa pengadilan dapat mengakui dan
menguatkan perjanjian bawah tangan jika terbukti sah menurut hukum perdata,
telah dilaksanakan dengan itikad baik, dan tidak ada keberatan dari pihak lain.