Research Repository

MEKANISME PEMERIKSAAN ANGGOTA POLISI REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Kasus Di Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Wardhana, Muhammad Daffa
dc.date.accessioned 2025-10-28T10:00:06Z
dc.date.available 2025-10-28T10:00:06Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29469
dc.description.abstract Penegakan hukum yang berlandaskan prinsip keadilan dan penghormatan hak asasi manusia merupakan kewajiban setiap aparat kepolisian. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran oleh anggota kepolisian terhadap terduga pelaku tindak pidana, salah satunya berupa kekerasan fisik. Penelitian ini mengkaji mekanisme pemeriksaan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan kekerasan dengan studi kasus di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, dengan pokok bahasan mengenai dasar hukum, prosedur pemeriksaan, serta hambatan dan upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta data empiris melalui wawancara dan studi dokumen di Bidpropam Polda Sumatera Utara. Data dianalisis secara deskriptif dan kualitatif untuk memberikan gambaran mengenai penerapan mekanisme pemeriksaan terhadap aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan anggota Polri didasarkan pada dua landasan hukum utama. Pertama, pemeriksaan dari aspek etik yang diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri dan didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan, serta Peraturan Kepala Divisi Propam Polri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perdamaian pada Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua, dari aspek pidana umum yang berlandaskan KUHP dan KUHAP serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, mekanisme pemeriksaan berjalan melalui dua jalur, yakni etik yang berorientasi pada disiplin dan profesionalitas, serta pidana umum yang menekankan pertanggungjawaban hukum. Hambatan yang ditemukan adalah lemahnya koordinasi antara fungsi pengawasan internal (Propam dan Komisi Kode Etik) dengan penyidik pidana umum, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan menurunkan efektivitas pemeriksaan. Adapun upaya penyelesaian dilakukan melalui penguatan regulasi internal, peningkatan transparansi, serta optimalisasi pengawasan eksternal. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Mekanisme Pemeriksaan en_US
dc.subject Kekerasan en_US
dc.subject Polri en_US
dc.subject Propam en_US
dc.title MEKANISME PEMERIKSAAN ANGGOTA POLISI REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Kasus Di Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account