Abstract:
Penelitian ini mengkaji sistem pembuktian tindak pidana judi online
berdasarkan regulasi yang berlaku di Aceh, yaitu Qanun No 7 Tahun 2013 tentang
Hukum Jinayat dan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Fokus
utama penelitian adalah bagaimana mekanisme pembuktian atas tindak pidana
judi online yang diatur dalam kedua peraturan tersebut dan bagaimana
penerapannya dalam praktik peradilan. Kajian ini penting mengingat semakin
maraknya praktik judi online yang menimbulkan tantangan dalam pembuktian
hukum di era digital.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan analisis dokumen peraturan perundang-undangan serta literatur terkait.
Penelitian ini membandingkan pendekatan pembuktian dalam Qanun No 7 Tahun
2013 yang mengedepankan prinsip-prinsip syariat Islam dan penggunaan alat
bukti elektronik di pengadilan syariah, dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1981
yang menerapkan sistem pembuktian pidana umum berdasarkan bukti formal
seperti saksi, keterangan terdakwa, dan dokumen. Selain itu, penelitian juga
menggali kendala dan problematika dalam penerapan pembuktian tindak pidana
judi online pada kedua regulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar pada
sistem pembuktian antara Qanun No 7 Tahun 2013 dan KUHP, terutama dalam
iii
hal pengakuan alat bukti elektronik dan proses persidangan. Perbedaan ini
menimbulkan kompleksitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana judi
online di Aceh, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi dan penyesuaian teknis
pembuktian agar penegakan hukum dapat berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan
tuntutan perkembangan teknologi informasi. Penelitian ini merekomendasikan
langkah-langkah perbaikan sistem pembuktian yang mengakomodasi
karakteristik spesifik tindak pidana judi online dalam konteks hukum adat dan
nasional.