Abstract:
Penjualan mobil merupakan salah satu transaksi yang kompleks dan
melibatkan berbagai informasi yang harus disampaikan oleh penjual kepada
pembeli. Kewajiban penjual dalam memberikan informasi yang jelas dan benar
kepada pembeli dalam transaksi jual beli mobil secara online sangat penting dalam
menjaga kepercayaan pembeli serta mencegah terjadinya sengketa. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kewajiban penjual dalam memberikan informasi yang
akurat, transparan, dan kesepakatan yang terjadi dalam jual beli secara online serta
bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pembeli jika penjual tidak
memenuhi kewajiban tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum
empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi langsung
pemilik Kanaya Jaya Mobil, serta pengumpulan data dari berbagai buku dan
literatur terkait. Penelitian ini mengkaji kewajiban penjual berdasarkan Undang
Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), KUHPerdata, Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan bentuk perlindungan yang
diberikan kepada pembeli terkait informasi yang disampaikan oleh penjual
mengenai mobil.
Informasi yang jelas dan benar memberikan rekomendasi bagi penjual untuk
meningkatkan praktik komunikasi dan informasi, serta bagi pembeli untuk lebih
memahami hak-hak mereka dalam transaksi jual beli mobil secara online agar
dalam transaksi jual beli tidak ada pihak yang dirugikan. Penyelesaian sengketa
melalui negosiasi lebih efektif dibanding melalui jalur litigasi.