Research Repository

ANALISIS PUTUSAN CONCURRING OPINION DALAM MUSYAWARAH PENGAMBILAN KEPUTUSAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 90/PII-XXI/2023)

Show simple item record

dc.contributor.author ANWAR, IMAM PRADANA
dc.date.accessioned 2025-10-27T07:28:25Z
dc.date.available 2025-10-27T07:28:25Z
dc.date.issued 2025-06-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29400
dc.description.abstract Dalam sistem peradilan konstitusi, concurring opinion menjadi salah satu elemen penting yang muncul dalam dinamika musyawarah pengambilan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Meskipun tidak memengaruhi amar putusan, concurring opinion merefleksikan perbedaan pendekatan dalam penalaran hukum yang tetap mendukung hasil akhir putusan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memahami peran dan kedudukan concurring opinion dalam struktur putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi sorotan publik. Rumusan masalah yang diangkat berfokus pada bagaimana pengaruh concurring opinion terhadap kualitas argumentasi dan dinamika pengambilan keputusan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta analisis isi (content analysis) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji literatur hukum konstitusi sebagai landasan teoritis dalam memahami posisi concurring opinion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa concurring opinion dalam musyawarah hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 dan perubahannya, berperan penting dalam memperkuat argumentasi hukum dan mendorong transparansi dalam pengambilan keputusan. Tidak seperti dissenting opinion, concurring opinion memberikan ruang bagi hakim untuk menyampaikan pandangan alternatif tanpa menolak amar putusan. Dalam konteks Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, concurring opinion memberikan kontribusi signifikan dalam memperluas tafsir konstitusi, mencerminkan pemikiran progresif, serta memperkaya prinsip konstitusionalitas. Faktor-faktor seperti latar belakang pendidikan, independensi hakim, penafsiran norma konstitusi, hingga dinamika politik turut memengaruhi kemunculannya. Dengan demikian, concurring opinion bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan sarana penting dalam mendorong perkembangan hukum konstitusi yang adaptif dan responsif. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Concurring Opinion en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title ANALISIS PUTUSAN CONCURRING OPINION DALAM MUSYAWARAH PENGAMBILAN KEPUTUSAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 90/PII-XXI/2023) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account