Abstract:
Dalam sistem peradilan konstitusi, concurring opinion menjadi salah satu
elemen penting yang muncul dalam dinamika musyawarah pengambilan keputusan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Meskipun tidak memengaruhi amar putusan,
concurring opinion merefleksikan perbedaan pendekatan dalam penalaran hukum
yang tetap mendukung hasil akhir putusan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh
pentingnya memahami peran dan kedudukan concurring opinion dalam struktur
putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023
yang menjadi sorotan publik. Rumusan masalah yang diangkat berfokus pada
bagaimana pengaruh concurring opinion terhadap kualitas argumentasi dan
dinamika pengambilan keputusan di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan serta analisis isi (content analysis) terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. Selain itu, penelitian ini juga
mengkaji literatur hukum konstitusi sebagai landasan teoritis dalam memahami
posisi concurring opinion.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa concurring opinion dalam musyawarah
hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003
dan perubahannya, berperan penting dalam memperkuat argumentasi hukum dan
mendorong transparansi dalam pengambilan keputusan. Tidak seperti dissenting
opinion, concurring opinion memberikan ruang bagi hakim untuk menyampaikan
pandangan alternatif tanpa menolak amar putusan. Dalam konteks Putusan No.
90/PUU-XXI/2023, concurring opinion memberikan kontribusi signifikan dalam
memperluas tafsir konstitusi, mencerminkan pemikiran progresif, serta
memperkaya prinsip konstitusionalitas. Faktor-faktor seperti latar belakang
pendidikan, independensi hakim, penafsiran norma konstitusi, hingga dinamika
politik turut memengaruhi kemunculannya. Dengan demikian, concurring opinion
bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan sarana penting dalam mendorong
perkembangan hukum konstitusi yang adaptif dan responsif.