Abstract:
Perjanjian merupakan instrumen hukum yang penting dalam menjamin
hak dan kewajiban para pihak, termasuk dalam konteks pemisahan pembagian
harta warisan. Namun, dalam praktiknya sering ditemukan perjanjian pemisahan
pembagian harta warisan yang tidak memenuhi asas-asas hukum perjanjian,
khususnya asas pacta sunt servanda dan tidak mencantumkan klausul
wanprestasi, yang dalam kejadian ini memiliki potensi timbulnya ketidakpastian
hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yuridis untuk menilai keabsahan
suatu perjanjian dan bentuk perlindungan hukum atas perjanjian yang dimaksud
guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak-pihak yang
terlibat dalam warisan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang terdiri
dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan dokumen terkait
lainnya. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan
sistematis terhadap norma hukum yang berlaku, terutama Pasal 1320 KUHPerdata
sebagai syarat sahnya perjanjian. Penelitian ini juga menganalisis teori-teori
hukum perjanjian dan asas pacta sunt servanda sebagai dasar kekuatan mengikat.
Pemisahan pembagian dalam harta warisan dalam hal diperoleh
berdasarkan testament (wasiat) sering kali menimbulkan konflik antara segenap
ahli waris, upaya guna menghindari konflik tersebut segenap ahli waris dapat
menyelesaikan dengan pemisahan dan pembagian harta dalam warisan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mencapai kesepakatan
dan tidak menghilangkan unsur yang terkandung dalam Pasal 1320 KUH perdata,
dalam hasil penelitian lain menunjukkan perjanjian pemisahan pembagian harta
warisan yang tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka keberasadaan dan / atau pemberlakuan
asas Pacta Sunt Servanda tidak dapat dipastikan kedudukannya dan
menjadikannya posisi yang lemah dimata hukum, begitu juga perjanjian serupa
tanpa mencantumkan klausul wanprestasi tetap memenuhi asas pacta sunt
servanda sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH
Perdata. Namun, ketiadaan klausul wanprestasi menimbulkan kelemahan dalam
perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran perjanjian. Oleh karena itu,
penting bagi para pihak untuk menyusun perjanjian secara cermat dan lengkap
agar hak dan kewajiban masing-masing pihak mendapatkan kepastian hukum dan
perlindungan maksimal sesuai prinsip keadilan.