Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM AKIBAT BARANG HILANG YANG DIBELI SECARA ONLINE DALAM PERJANJIAN JASA TITIP

Show simple item record

dc.contributor.author Putri, Rahmadsyah Jambak
dc.date.accessioned 2025-10-25T02:23:33Z
dc.date.available 2025-10-25T02:23:33Z
dc.date.issued 2025-08-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29345
dc.description.abstract Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya praktik jasa titip (jastip) secara online, di mana seseorang mewakilkan pembelian barang kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Meskipun dilakukan dengan kesepakatan sukarela, tidak jarang terjadi permasalahan hukum, salah satunya adalah hilangnya barang yang telah dibeli. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum perjanjian jasa titip dalam perspektif hukum perdata, Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jasa titip, Dasar hukum pertanggungjawaban akibat barang hilang dalam perjanjian jasa titip. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif. Hukum dikonsepkan sebagai hukum yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pegumpulan data yakni studi dokumen yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian yaitu kepastian hukum perjanjian jasa titip dalam perspektif hukum perdata mengenai hubungan hukum, implikasi jasa titip sebagai sebuah perjanjian sudah tentu melahirkan akibat hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jasa titip yaitu hak pelaku usaha untuk menerima pembayaran sesuai dengan kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan, kewajiban pelaku usaha beritikat baik dalam melakukan kegiatan usaha merupakan salah satu asas yang dikenal dalam hukum perjanjian. Ketentuan tentang itikad baik diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Adapun hak konsumen adalah Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan kewajiban konsumen menurut Pasal 5 UndangUndang Perlindungan Konsumen. Dasar hukum pertanggungjawaban akibat barang hilang dalam perjanjian jasa titip ditinjau dasar hukumnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1234 sampai dengan Pasal 1243. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Hukum en_US
dc.subject Transaksi Elektronik en_US
dc.subject Jasa Titip en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM AKIBAT BARANG HILANG YANG DIBELI SECARA ONLINE DALAM PERJANJIAN JASA TITIP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account