Abstract:
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya praktik
jasa titip (jastip) secara online, di mana seseorang mewakilkan pembelian barang
kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Meskipun dilakukan dengan
kesepakatan sukarela, tidak jarang terjadi permasalahan hukum, salah satunya
adalah hilangnya barang yang telah dibeli. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui kepastian hukum perjanjian jasa titip dalam perspektif hukum
perdata, Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jasa titip, Dasar hukum
pertanggungjawaban akibat barang hilang dalam perjanjian jasa titip.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif.
Hukum dikonsepkan sebagai hukum yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif dan didukung dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder. Teknik pegumpulan data yakni studi dokumen yaitu dengan melakukan
penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian yaitu kepastian hukum perjanjian jasa titip dalam
perspektif hukum perdata mengenai hubungan hukum, implikasi jasa titip sebagai
sebuah perjanjian sudah tentu melahirkan akibat hukum. Dalam hubungan hukum
ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban
pihak yang lain. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jasa titip yaitu
hak pelaku usaha untuk menerima pembayaran sesuai dengan kondisi dan nilai
tukar barang/jasa yang diperdagangkan, kewajiban pelaku usaha beritikat baik
dalam melakukan kegiatan usaha merupakan salah satu asas yang dikenal dalam
hukum perjanjian. Ketentuan tentang itikad baik diatur dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata. Bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Adapun
hak konsumen adalah Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan kewajiban konsumen menurut Pasal 5
UndangUndang Perlindungan Konsumen. Dasar hukum pertanggungjawaban
akibat barang hilang dalam perjanjian jasa titip ditinjau dasar hukumnya
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya
dalam Pasal 1234 sampai dengan Pasal 1243. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).