Research Repository

PERBANDINGAN HUKUM PERJNJIAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN LAYANAN PEMBIAYAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Namira Romaito
dc.date.accessioned 2025-10-23T10:49:18Z
dc.date.available 2025-10-23T10:49:18Z
dc.date.issued 2025-10-07
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29312
dc.description.abstract Perkembangan teknologi dalam aspek keuangan dapat dilihat dari munculnya keberadaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending), Peer to peer lending (P2PL) berupa praktik pemberian pinjaman dimana pihak peminjam dan pemberi pinjaman (investor) dipertemukan melalui platform yang disediakan oleh perusahaan P2PL. Dan terdapatnya layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. Dengan di dirikannya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang bergerak dibidang konvensional dan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi yang bergerak dibidang syariah di Indonesia, terdapat perbandingan dalam aspek perbedaan dan persamaan dari perjanjian pinjam meminjam uang secara fintech dalam bidang konvensional dan perjanjian pembiayaan secara fintech dalam bidang syariah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatiif dengan pendekatan hukum yuridis normatif yang diambil dari data primer, yaitu bahan- bahan yang terdiri dari peraturan dan data skunder yaitu berupa buku-buku, jurnal, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bahwa perbandingan hukum dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi di Indonesia memiliki persamaan pada aspek penerapan perjanjian, hal ini dapat dilihat dari pengaturan perjanjian keduanya menerapkan ketentuan perjanjian baku yang dituangkan secara elektronik, namun dalam pelaksanaannya layanan ini cenderung memiliki perbedaan. Secara khusus akad pembiayaan mengatur tidak diperbolehkannya transasksi layanan dilakukan dengan mengandung unsur ribawi, maysir, gharar, risywah, tadlis, israf, dan terdapat berbagai jenis akad pembiayaan yang penerapan akadnya disesuaikan dengan jenis pembiayaan yang disediakan oleh pihak penyelenggara sedangkan didalam perjanjian layanan pinjam meminjam uang tidak mengatur hal-hal tersebut. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hukum Perjanjian en_US
dc.subject Layanan Pinjam Uang en_US
dc.title PERBANDINGAN HUKUM PERJNJIAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN LAYANAN PEMBIAYAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account