Abstract:
Perkembangan teknologi dalam aspek keuangan dapat dilihat dari
munculnya keberadaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi (peer-to-peer lending), Peer to peer lending (P2PL) berupa praktik
pemberian pinjaman dimana pihak peminjam dan pemberi pinjaman (investor)
dipertemukan melalui platform yang disediakan oleh perusahaan P2PL. Dan
terdapatnya layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip
syariah. Dengan di dirikannya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi yang bergerak dibidang konvensional dan layanan pembiayaan berbasis
teknologi informasi yang bergerak dibidang syariah di Indonesia, terdapat
perbandingan dalam aspek perbedaan dan persamaan dari perjanjian pinjam
meminjam uang secara fintech dalam bidang konvensional dan perjanjian
pembiayaan secara fintech dalam bidang syariah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatiif dengan
pendekatan hukum yuridis normatif yang diambil dari data primer, yaitu bahan-
bahan yang terdiri dari peraturan dan data skunder yaitu berupa buku-buku, jurnal,
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bahwa perbandingan hukum
dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan layanan
pembiayaan berbasis teknologi informasi di Indonesia memiliki persamaan pada
aspek penerapan perjanjian, hal ini dapat dilihat dari pengaturan perjanjian
keduanya menerapkan ketentuan perjanjian baku yang dituangkan secara
elektronik, namun dalam pelaksanaannya layanan ini cenderung memiliki
perbedaan. Secara khusus akad pembiayaan mengatur tidak diperbolehkannya
transasksi layanan dilakukan dengan mengandung unsur ribawi, maysir, gharar,
risywah, tadlis, israf, dan terdapat berbagai jenis akad pembiayaan yang penerapan
akadnya disesuaikan dengan jenis pembiayaan yang disediakan oleh pihak
penyelenggara sedangkan didalam perjanjian layanan pinjam meminjam uang tidak
mengatur hal-hal tersebut.