Research Repository

ANALISIS PENERAPAN ASAS VOEGING AD INFORMANDUM DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 2408.PID.SUS/2020/PN.MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author RIZQY, GHANY AL-FATTAH
dc.date.accessioned 2025-10-23T02:24:47Z
dc.date.available 2025-10-23T02:24:47Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29270
dc.description.abstract Penelitian ini membahas penerapan Asas Voeging Ad Informandum dalam hukum acara pidana Indonesia, khususnya pada Putusan Pengadilan Negeri Medan 2408.PID.SUS/2020/PN.MDN. Asas ini memungkinkan hakim mempertimbangkan informasi dari perkara lain yang relevan tanpa menjadikannya dasar utama penjatuhan pidana. Latar belakang penelitian didasarkan pada kebutuhan menjaga keseimbangan antara efisiensi proses peradilan dan perlindungan hak terdakwa, sejalan dengan prinsip keadilan substantif. Studi ini menelaah landasan hukum, keterkaitan dengan KUHAP, serta tantangan penerapannya, termasuk potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah apabila digunakan tanpa batasan yang jelas dan bukti yang sah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, meliputi undang-undang, putusan pengadilan, literatur hukum, serta jurnal ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji relevansi penerapan asas terhadap prinsip legalitas, asas fair trial, dan perlindungan hak asasi terdakwa. Studi kasus pada perkara Irwanto alias Iwan memberikan gambaran konkret mengenai penggunaan asas ini dalam praktik peradilan, termasuk proses penilaian keterkaitan informasi perkara lain oleh hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Asas Voeging Ad Informandum dapat meningkatkan efektivitas proses peradilan dan membantu hakim memperoleh gambaran menyeluruh terkait perkara yang melibatkan banyak pihak atau tindak pidana berantai. Namun, penggunaannya harus dibatasi agar tidak menimbulkan prejudis terhadap terdakwa atau melanggar asas due process of law. Dalam perkara yang dikaji, hakim berhasil mempertimbangkan informasi tambahan secara proporsional tanpa menjadikannya bukti utama, sehingga putusan tetap selaras dengan prinsip legalitas dan keadilan. Penelitian ini merekomendasikan pengaturan eksplisit dalam peraturan perundang-undangan untuk mencegah penyalahgunaan asas tersebut. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Voeging Ad Informandum en_US
dc.subject Hukum Acara Pidana en_US
dc.subject Keadilan Substantif en_US
dc.title ANALISIS PENERAPAN ASAS VOEGING AD INFORMANDUM DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 2408.PID.SUS/2020/PN.MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account