Abstract:
Penelitian ini membahas penerapan Asas Voeging Ad Informandum dalam
hukum acara pidana Indonesia, khususnya pada Putusan Pengadilan Negeri
Medan 2408.PID.SUS/2020/PN.MDN. Asas ini memungkinkan hakim
mempertimbangkan informasi dari perkara lain yang relevan tanpa menjadikannya
dasar utama penjatuhan pidana. Latar belakang penelitian didasarkan pada
kebutuhan menjaga keseimbangan antara efisiensi proses peradilan dan
perlindungan hak terdakwa, sejalan dengan prinsip keadilan substantif. Studi ini
menelaah landasan hukum, keterkaitan dengan KUHAP, serta tantangan
penerapannya, termasuk potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah apabila
digunakan tanpa batasan yang jelas dan bukti yang sah.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus. Data diperoleh melalui
studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, meliputi
undang-undang, putusan pengadilan, literatur hukum, serta jurnal ilmiah. Analisis
dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji relevansi penerapan asas terhadap
prinsip legalitas, asas fair trial, dan perlindungan hak asasi terdakwa. Studi kasus
pada perkara Irwanto alias Iwan memberikan gambaran konkret mengenai
penggunaan asas ini dalam praktik peradilan, termasuk proses penilaian
keterkaitan informasi perkara lain oleh hakim.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Asas Voeging Ad
Informandum dapat meningkatkan efektivitas proses peradilan dan membantu
hakim memperoleh gambaran menyeluruh terkait perkara yang melibatkan banyak
pihak atau tindak pidana berantai. Namun, penggunaannya harus dibatasi agar
tidak menimbulkan prejudis terhadap terdakwa atau melanggar asas due process
of law. Dalam perkara yang dikaji, hakim berhasil mempertimbangkan informasi
tambahan secara proporsional tanpa menjadikannya bukti utama, sehingga
putusan tetap selaras dengan prinsip legalitas dan keadilan. Penelitian ini
merekomendasikan pengaturan eksplisit dalam peraturan perundang-undangan
untuk mencegah penyalahgunaan asas tersebut.